{"id":19238,"date":"2021-09-08T00:36:56","date_gmt":"2021-09-08T00:36:56","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/?p=19238"},"modified":"2021-09-08T00:36:56","modified_gmt":"2021-09-08T00:36:56","slug":"ojk-ingatkan-bank-soal-dampak-restrukturisasi-kredit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/ojk-ingatkan-bank-soal-dampak-restrukturisasi-kredit\/","title":{"rendered":"OJK Ingatkan Bank soal Dampak Restrukturisasi Kredit"},"content":{"rendered":"<p>CNN Indonesia &#8212; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai kajian dan mencermati dampak dari restrukturisasi kredit selama pandemi covid-19.<br \/>\nIa menyebut dari kajian tersebut disimpulkan perbankan harus mencermati dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas masing-masing akibat meningkatkan kredit macet (non-performing loans\/NPL).<\/p>\n<p>Karena itu, ia menekankan agar seluruh bank disiplin tetap membentuk pencadangan atau menyetor cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).<\/p>\n<p>&#8220;Kami mendapat kesimpulan memang ini perlu dicermati dampaknya terkait permodalan dan dampak dari likuiditas kenaikan NPL,&#8221; kata dia dalam diskusi Infobank bertajuk Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir, Selasa (7\/9).<\/p>\n<p>Mengamini pernyataan Heru, Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk Sunarso menyebut bankir tidak boleh lelah mencadangkan CKPN guna menghindari permasalahan sistemik di kemudian hari.<\/p>\n<p>Ia juga mengatakan pelaku sektor keuangan tidak boleh euforia dengan capaian laba. Menurut dia, mengelola bank di tengah pandemi ialah mencari keseimbangan antara tetap untung dan selamat.<\/p>\n<p>Dia mengatakan di atas kertas NPL perbankan rendah karena ditopang kebijakan restrukturisasi. Namun setelah kebijakan dicabut, ada potensi munculnya kredit macet yang berasal dari rasio kredit bermasalah (loan at risk\/LAR) yang cukup tinggi.<\/p>\n<p>Misal, LAR BRI pada semester I 2021 sebesar 27,29 persen dari total pinjaman. Lalu, LAR Bank Mandiri sebesar 21,19 persen, LAR BNI sebesar 25,8 persen, dan LAR BTN 14,65 persen untuk periode sama.<\/p>\n<p>&#8220;Penting bagi kita untuk tidak terlalu ngoyo dan berfoya-foya membukukan laba karena di depan mata kita masih dipegang portofolio restrukturisasi yang begitu besar,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Khusus portofolio BRI, ia menjabarkan total akumulasi pinjaman direstrukturisasi per semester I lalu senilai Rp234,08 triliun. Dari total tersebut Rp45,69 triliun atau 19,51 persen bisa membayar sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Lalu, yang &#8216;sembuh&#8217; atau lepas restrukturisasi sebesar Rp12,42 triliun atau 5,3 persen. Sedangkan yang tidak lagi bisa diselamatkan alias hapus buku senilai Rp2,19 triliun atau hampir 1 persen.<\/p>\n<p>&#8220;Makanya kami menabung cadangan itu supaya nanti jangan sampai mengganggu perbankan secara keseluruhan karena ini sangat sistemik,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>CNN Indonesia &#8212; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai kajian dan mencermati dampak dari restrukturisasi kredit selama pandemi covid-19. Ia menyebut dari kajian tersebut disimpulkan perbankan harus mencermati dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas masing-masing akibat meningkatkan kredit macet (non-performing loans\/NPL). Karena itu, ia menekankan agar seluruh bank disiplin tetap membentuk pencadangan atau menyetor cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). &#8220;Kami mendapat &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19239,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jetpack_post_was_ever_published":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[3,1],"tags":[43],"class_list":["post-19238","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-featured","category-uncategorized","tag-ojk"],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-content\/uploads\/2021\/09\/b3cb3851-0ef3-4e14-8052-4de181d67107_169.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8TjRm-50i","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19238","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19238"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19238\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19240,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19238\/revisions\/19240"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19239"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19238"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19238"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19238"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}