{"id":4061,"date":"2018-10-23T09:03:57","date_gmt":"2018-10-23T09:03:57","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/?p=4061"},"modified":"2018-10-23T09:03:57","modified_gmt":"2018-10-23T09:03:57","slug":"untung-rugi-aturan-equitiy-crowdfunding-penggalangan-dana-bagi-koperasi-dan-umkm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/untung-rugi-aturan-equitiy-crowdfunding-penggalangan-dana-bagi-koperasi-dan-umkm\/","title":{"rendered":"Untung Rugi Aturan (Equitiy Crowdfunding) Penggalangan dana  Bagi Koperasi dan UMKM"},"content":{"rendered":"<div dir=\"auto\">\n<div>\u00a0Tirto.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru soal\u00a0<i>equity crowdfunding<\/i>\u00a0pada akhir 2018. Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, beleid ini dikeluarkan untuk mempermudah usaha rintisan (<i>startup<\/i>) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memperoleh modal dengan cara menjual saham melalui penyedia jasa keuangan digital atau\u00a0<i>fintech.<br \/>\n<\/i><br \/>\nDengan demikian, ada standar yang ditetapkan pemerintah bila para pemain\u00a0<i>fintech<\/i>ingin memfasilitasi para investor mengeluarkan dana yang relatif terjangkau dan berinvestasi pada sebuah produk atau bisnis yang inovatif.Syaratnya, pengusaha\u00a0<i>fintech<\/i>\u00a0harus punya modal Rp2,5 miliar untuk membangun sistem dan transaksi yang aman dan bisa diandalkan. Sementara untuk bisnis rintisan atau UMKM yang ingin menjual sahamnya, kata Luthfi, &#8220;asetnya tidak boleh lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.&#8221;Selain itu, OJK juga membuka peluang bagi koperasi simpan-pinjam untuk menyediakan\u00a0<i>platform<\/i>\u00a0serupa. Namun selain berbadan hukum, koperasi harus memiliki sumber daya manusia di bidang informasi teknologi (IT) serta mampu\u00a0me-<i>review<\/i>\u00a0UMKM atau\u00a0<i>startup<\/i>\u00a0apa saja yang bisa melego sahamnya ke publik.<\/p>\n<p>Perancang aturan ini, kata Lutfhy, cukup beralasan sebab berbagai kalangan telah lama menyerukan soal perlunya pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro (LKM) ke dalam lingkup OJK.<\/p>\n<p>Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, posisi LKM dalam pemberdayaan UMKM sangat strategis mengingat banyaknya usaha mikro yang belum terjangkau perbankan.<\/p>\n<p>Akan tetapi, menurut Ikhsan, lewat mekanisme\u00a0<i>crowdfunding<\/i>, perlu ada skema lebih detail untuk menjamin uang yang diinvestasikan masyarakat dan terlindungi dari risiko\u00a0<i>fraud<\/i>.\u00a0<ins data-revive-zoneid=\"22\" data-revive-id=\"baff033da4ed9a0ed37f394b92017071\"><\/ins><\/p>\n<p>Misalnya, kata dia, apakah uang yang diinvestasikan masyarakat bisa terjamin keamanannya dan kembali dalam bentuk\u00a0<i>return,<\/i>\u00a0baik berupa imbal hasil (yield) atau selisih nilai investasi atau\u00a0<i>capital gain\/los<\/i>.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi yang OJK keluarkan ini harus jelas. Harus ada garansi terhadap uang itu gimana? Jangan sampai dia sudah punya\u00a0<i>rise fund<\/i>\u00a0banyak, dia [UMKM] lari. Tantangannya kayak bursa saham saja, tapi dalam skala mikro,&#8221; kata Ikhsan kepada reporter\u00a0<i>Tirto,\u00a0<\/i>Senin (22\/10\/2018).<\/p>\n<\/div>\n<div>Ikhsan juga menyoroti pentingnya sinergitas antara Kementerian Koperasi dan UMKM dengan OJK soal pengawasan agar tidak ada tumpang tindih atau ruang kosong yang tidak terawasi, baik oleh OJK maupun Kementerian Koperasi dan UMKM. Ia mewanti-wanti agar kasus seperti Bank Century dan Antoboga Delta Sekruritas terjadi dalam skala mikro.Saat kedua kasus itu meledak pada 2008, kata Ikhsan, dua otoritas yang mengawasi yakni Bank Indonesia dan Badan Pengawas Penanaman Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) justru terkesan saling lempar tanggung jawab. BI padahal merupakan lembaga otoritas yang mengawasi Bank Century, sementara Bapepam-LK bertanggung jawab mengawasi Antaboga.&#8221;Kalau diberikan izin untuk\u00a0<i>crowdfunding<\/i>, yang diberikan lisensi ini siapa dan apa aja kriterianya. Harus dilihat aspek persyaratannya. Pengawasannya juga, tumpang tindih enggak sama [Kementerian] Koperasi dan UMKM, atau jangan-jangan ada yang belum terawasi,\u201d kata dia.<\/p>\n<\/div>\n<div>\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0Sementara itu, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa, Andi Arslan menilai aturan yang bakal dirilis OJK membuka peluang bagi koperasi untuk menjadi\u00a0<i>provider<\/i>dalam pengumpulan dana masyarakat.Namun, Andi cenderung pesimistis sebab banyak koperasi simpan-pinjam di Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang mumpuni di bidang teknologi informasi.&#8221;Saya sih enggak melihat itu sesuatu yang menarik, karena koperasi ini umumnya manajemennya masih belum manajemen modern. Yang\u00a0<i>online<\/i>\u00a0juga belum banyak,&#8221; kata Andi saat dihubungi reporter\u00a0<i>Tirto<\/i>.<\/p>\n<p>Selain itu, Andi juga melihat masyarakat kurang percaya dengan koperasi-koperasi keuangan dan cenderung memilih Perseroan Terbuka (PT) atau perbankan yang telah dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).<\/p>\n<p>Sementara untuk bergabung dengan LPS, kata Andi, uang yang harus dikeluarkan koperasi mencapai Rp2 miliar. Syarat tersebut membuat pelaku koperasi sulit untuk bergabung dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Andi menilai, yang akan banyak ambil bagian dalam\u00a0<i>equitiy crowdfunding<\/i>\u00a0adalah perusahaan-perusahaan\u00a0<i>fintech.\u00a0<\/i>&#8220;Karena, koperasi keuangan ini kan kecil, biasanya memang dari anggota untuk anggota, dan biasanya kan calon anggota ada proses seleksi,&#8221; kata dia menambahkan.<\/p>\n<\/div>\n<div><\/div>\n<\/div>\n<div dir=\"auto\">Sumber: Tirto.id.<\/div>\n<div dir=\"auto\"><strong><em>Catatan:\u00a0<\/em><\/strong>\u00a0PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru soal equity crowdfunding pada akhir 2018. Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, beleid ini dikeluarkan untuk mempermudah usaha rintisan (startup) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memperoleh modal dengan cara menjual saham melalui penyedia jasa keuangan digital atau fintech.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4062,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jetpack_post_was_ever_published":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[3],"tags":[133,21,23,102,104,134,20],"class_list":["post-4061","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-featured","tag-daerah","tag-ekonomi","tag-indonesia","tag-koperasi","tag-penjaminan-kredit","tag-selawesi-selatan","tag-umkm"],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-content\/uploads\/2018\/10\/ojk-slik-antarafoto_ratio-16x9.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8TjRm-13v","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4061","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4061"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4061\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4068,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4061\/revisions\/4068"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4062"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4061"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4061"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jamkridasulsel.co.id\/info\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4061"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}