Penjamin atau pemberi jaminan adalah perorangan atau lembaga yang memberikan jasa penjaminan bagi kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penerima jaminan (misalnya Bank) akibat kegagalan nasabah kredit (terjamin) dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit/pembiayaan. PT. Jamkrida Sulsel sebagai penjamin membayar sejumlah kewajiban terjamin/debitur/nasabah kepada penerima jaminan/kreditur. Hal ini dilakukan apabila pada saat kredit telah jatuh tempo sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit antara Debitur dan Kreditur, ternyata debitur (Terjamin) tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini umumnya dikenal dengan kredit macet.
Bekerjasama dengan bank-bank terkemuka di Sulawesi Selatan, PT. Jamkrida menjamin kredit nasabah bank dengan menerbitkan sertifikat penjaminan Kredit Produktif, Kredit Multiguna serta Kredit Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Daftar Bank Mitra yang bekerjasama dengan PT. Jamkrida Sulsel dalam penjaminan kredit dapat Anda lihat di sini.
Merupakan jaminan kredit yang sifatnya produktif, termasuk kredit pembentukan modal kerja/usaha dan kredit untuk pembentukan investasi.
Jaminan yang diterbitkan atas kredit nasabah dengan tujuan pelaksaan pekerjaan jenis konstruksi atau pengadaan barang dan jasa.
Merupakan jaminan atas kredit nasabah terhadap bank yang sifatnya multiguna, termasuk kredit konsumtif.