SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. PT. Jamkrida Sulselmenerbitkan Surat Jaminan ini dengan nama Sertifikat Penjaminan Surety Bond yang menjamin Principal untuk diserahkan kepada Obligee, dengan Principal membayar nilai imbalan jasa penjaminan (IJP) kepada PT. Jamkrida Sulsel.
PT. Jamkrida Sulsel menerbitkan sertifikat jaminan Surety Bond untuk Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan dan Jaminan Sanggah Banding.
Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh PT. Jamkrida Sulsel untuk terjamin sebagai jaminan atas terjamin tersebut dalam keikutsertaannya dalam penawaran (bidding) terhadap tender pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga (penerima jaminan).
Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh PT. Jamkrida Sulsel untuk terjamin sebagai jaminan atas terjamin tersebut dalam pelaksaan pekerjaan dengan pihak lain (penerima jaminan) yang memberi pekerjaan.
Dalam hal pelaksaan pekerjaan, nasabah dapat mengajukan permintaan uang muka kepada pemberi pekerjaan. Pemberi pekerjaan memerlukan adanya jaminan yang diterbitkan oleh PT. Jamkrida Sulsel dalam bentuk Sertifikat Jaminan Uang Muka.
Pekerjaan berupa pemeliharaan (maintenance) dapat dijamin oleh PT. Jamkrida Sulsel dengan menerbitkan Sertifikat Jaminan Pemeliharaan.
Jaminan Sanggah Banding diterbitkan oleh PT. Jamkrida Sulsel untuk menjamin keseriusan penyedia/kontraktor (terjamin) dalam memberikan surat sanggah banding akibat ketidakpuasan terhadap jawaban sanggahan dari pemberi pekerjaan.