Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran bagi perbankan penerbit uang elektronik yang berpartisipasi dalam transaksi di jalan tol. Perbankan diperbolehkan menarik biaya (fee) dari setiap transaksi isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk percepatan penggunaan uang elektronik di jalan tol.
Penarikan fee setiap isi ulang uang elektronik ini baru berlaku pada Oktober 2017, bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan seluruh gerbang tol harus menggunakan transaksi uang elektronik. Saat ini, setidaknya baru sekitar 23-25 persen dari seluruh transaksi di jalan tol yang menggunakan uang elektronik.
