CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) per 2 Maret 2022. Jumlah perusahaan yang terdaftar berkurang satu menjadi 102 perusahaan setelah izin PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman) dicabut. “Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu …
