CNN Indonesia — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai kajian dan mencermati dampak dari restrukturisasi kredit selama pandemi covid-19. Ia menyebut dari kajian tersebut disimpulkan perbankan harus mencermati dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas masing-masing akibat meningkatkan kredit macet (non-performing loans/NPL). Karena itu, ia menekankan agar seluruh bank disiplin tetap membentuk pencadangan atau menyetor cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). “Kami mendapat …
