CNN Indonesia — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF membolehkan salat Jumat diganti dengan salat zuhur bagi umat Islam demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah yang tak terkendali alias zona merah. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. “Bahkan di fatwa itu bukan hanya boleh, tapi wajib tak dilaksanakan salat Jumat itu di zona yang tak …
