CNN Indonesia — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan nota kesepahaman (MoU) antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dan Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP FIM) cacat hukum atau tidak sah. Pasalnya, MoU tersebut belum disepakati dalam rapat anggota. “Kami memandang apa yang telah dilakukan dapat dikategorikan sebagai cacat hukum atau tidak sah karena belum diputuskan dan disepakati dalam rapat anggota,” ujar Deputi …
