CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru mengenai bank digital. Ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang di dalamnya memuat ketentuan terkait bank digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan POJK tentang Bank Umum ini mempertegas pengertian bank digital, baik bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent) maupun pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital …
