CNN Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti foto atau nomor KTP kepada orang lain agar data tak disalahgunakan untuk pinjol fiktif hingga membobol rekening pribadi. Dittipidsiber mengatakan hal itu bisa menjadi celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang. Bahkan, Dittipidsiber menyatakan pemberian foto dan nomor KTP sembarangan bisa digunakan membobol akun …
