CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi 22 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) alias kredit macet di atas 5 persen. “Perusahaan-perusahaan ini menjadi perhatian OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan, dilansir Antara, Selasa (6/12). Pun demikian, Ogi melanjutkan TWP agregat seluruh perusahaan pinjol untuk 90 …
