CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector).
“Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2).
Menurut dia, penggunaan jasa debt collector kebanyakan dipasok oleh pihak ketiga atau outsourcing, sehingga menyulitkan pelacakan oleh OJK. Karena itu, ia menyatakan pihaknya akan memperbaiki regulasi terkait penagihan pinjol.
“Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, ini yang kadang sulit melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan,” jelas Wimboh.
Rencana revisi ketentuan fintech P2P lending atau pinjol sebelumnya disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. Ia menyebut dalam aturan main terbarunya nanti, terdapat sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.
“Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat fintech P2P lending harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi, Jumat (28/1).
“Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, ini yang kadang sulit melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan,” jelas Wimboh.
Rencana revisi ketentuan fintech P2P lending atau pinjol sebelumnya disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. Ia menyebut dalam aturan main terbarunya nanti, terdapat sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.
“Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat fintech P2P lending harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi, Jumat (28/1).
