CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki dewan penasihat medis.
Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.
“Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) yang selanjutnya disingkat DPM adalah dewan yang akan membantu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memberikan nasihat atau usulan atas layanan medis yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” bunyi aturan itu.
Dalam SEOJK tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan harus memenuhi tiga syarat. Salah satunya adalah memiliki dewan penasihat medis (DPM).
CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki dewan penasihat medis.
Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.
“Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) yang selanjutnya disingkat DPM adalah dewan yang akan membantu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memberikan nasihat atau usulan atas layanan medis yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” bunyi aturan itu.
Dalam SEOJK tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan harus memenuhi tiga syarat. Salah satunya adalah memiliki dewan penasihat medis (DPM).
Baca artikel CNN Indonesia “OJK Wajibkan Asuransi Kesehatan Punya Dewan Penasihat Medis” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250605094816-78-1236714/ojk-wajibkan-asuransi-kesehatan-punya-dewan-penasihat-medis.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
