MAKASSAR — khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) taat pajak, Hal tersebut mengikat pemerintah telah mendengar keluhan para pelaku UMKM dengan menurunkan tariff pajak bagi pelaku UMKM dengan menurunkan tariff pajak bagi pelaku UMKM dari satu persen menjadi 0,5 persen.
“Selama ini pelaku UMKM mengeluh jika final dibawah Rp 4,8 miliar tariff 1 persen terlalu tinggi pemerintah pun mendengar dan menurunkan menjadi 0,5 persen,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbatra, Eka sila Kusna Jaya.
Ia pun berharap dengan berlakunya kebijakan baru tersebut pelaku UMKM yang selama ini belum memberikan konstribusi kepada negara melalui pajak segera sadar dan taat pajak.
Selain menyosialisasikan penurunan tarif pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak para pelaku UMKM, Direktorat, Direktorat DJP Sulselbatra juga menggelar seminar untuk para pelaku UMKM.
“Kami support habis pelaku UMKM agar makin maju dan berkembang karena bagi kami penting kemajuan bisnis mereka berkolerasi langsung dengan kewajiban pajaknya,” kata Eka.
Eka mengakui tingkat kedsadaran pembayaran pajak di wilayah kanwil sulselbartra masih sangat rendah, namun pihaknya optimis tahun ini dapat mencapai target.
Sumber: Tribun Timur
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.
