Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi
  1. Masuk ke jamkridasulsel.co.id
  2. Masuk ke Menu Publikasi – Cari dan pilih opsi pengajuan permohonan informasi.
  3. Isi Formulir permihonan – Masukkan data diri, informasi yang diminta, tujuan, dan format yang diinginkan.
  4. Kirim Permohonan – Pastikan semua data benar, lalu kirimkan melalui sistem website.
  5. Tunggu Tanggapan – Instansi wajib merespons dalam 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja
Tata Cara Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi
  1. Masuk ke jamkridasulsel.co.id
  2. Masuk ke Menu Publikasi – Cari dan pilih opsi pengajuan keberatan permohonan informasi.
  3. Isi Formulir Keberatan – Masukkan data diri, nomor permohonan informasi, dan alasan keberatan.
  4. Kirim Pengajuan – Pastikan data benar, lalu kirim melalui sistem website.
  5. Tunggu Tanggapan – Atasan PPID wajib merespons dalam 30 hari kerja.
  6. Ajukan Sengketa Jika Diperlukan – Jika tanggapan tidak memuaskan, ajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.
Tata Cara Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
  1. Siapkan Dokumen – Salinan permohonan, tanggapan instansi (jika ada), dan bukti keberatan.
  2. Ajukan Permohonan – Dalam 14 hari kerja setelah keberatan tidak ditanggapi atau tidak memuaskan, Ajukan Permohonan Ditujukan ke Komisi Informasi pusat atau daerah sesuai kewenangan.
  3. Isi Formulir Sengketa – Identitas, kronologi, alasan sengketa, dan tuntutan penyelesaian.
  4. Kirim Pengajuan – Melalui website, email, atau langsung ke kantor Komisi Informasi.
  5. Proses Mediasi/Ajudikasi – Jika mediasi gagal, sengketa disidangkan.
  6. Keputusan Komisi – Putusan bersifat mengikat bagi kedua pihak.