BATAM, KOMPAS.com – Uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun 1998 bisa diditukarkan ke Bank Indonesia paling lambat pada 31 Desember 2018. Baca: Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar Terkait dengan hal itu, jumlah penukaran uang tersebut di KPw BI Provinsi Kepri per Minggu (30/12/2018) pukul 12.00 mencapai Rp 537.520.000. “Sampai hari kedua ini, hingga pukul 12.00 WIB KPw BI Prov. Kepri berhasil mengumpulkan Rp 537.520.000 rupiah,” kata Kepala Perwakilan BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra, Minggu (30/12/2018).
Sumber: Kompas.com
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.
