CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menambah anggota Dewan Komisioner sebanyak dua orang. Anggota DK baru itu akan mengurus kripto dan modal ventura. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dengan penambahan ini, maka anggota DK OJK yang tadinya terdiri dari sembilan orang menjadi 11 orang. Sembilan orang merupakan anggota resmi, dua orang anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian …
