Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa: 5 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan 1 entitas lain-lain. Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang …
