CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector). “Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2). Menurut dia, penggunaan jasa debt collector kebanyakan dipasok oleh pihak ketiga …
