CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki dewan penasihat medis. Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.“Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) yang selanjutnya disingkat DPM adalah dewan yang akan membantu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memberikan nasihat atau …
