CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru merespons keresahan masyarakat atas maraknya fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, regulasi tersebut merupakan pembaharuan dari POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian OJK, terutama yang terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan. Tak sampai di sana, literasi juga ikut diperkuat guna memberi …
