CNN Indonesia — Petugas Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar membubarkan kerumunan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di dalam hotel berbintang empat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/6) dini hari. Tak hanya berkerumun, pihak pengelola THM juga melanggar jam operasional saat pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) yang hanya mengizinkan kegiatan usaha sampai pukul 22.00 WITA, sehingga dikhawatirkan terjadinya penularan Covid-19 kemudian petugas langsung menutup paksa THM tersebut. Pemerintah Kota Makassar terus …
